Mercedes Benz sebagai salah satu produsen Mesin dan Chasis yang bermarkas di German, mempunyai penjualan terbesar baik dieropa dan di asia terutama di Indonesia. Bisa dilihat kebanyakan Bus Besar hampir dari setiap Chasis dan Mesin memakai Mercedes Benz sebab selain teknologi dan kenyamanan Mesin Mercedes benz pastinya kualitas yang tidak perlu di ragukan. Untuk dikala ini Mercedes Benz telah mengeluarkan Chasis dengan air suspension atau suspensi udara antara lain Chasis OH 1626, OH 1830 kemudian OH 1836 yang dikala ini sedang diburu oleh perusahaan otobus di indonesia untuk Bus - Bus Pariwisata khusus nya. Nah sebab Mercedes Benz merupakan Brand yang besar yang selalu menjaga Image dan Nama baik mereka, dari pihak Mercedes Benz menawarkan hukum - hukum yang mengikat yang diberikan kepada pembuat Body Bus atau Karoseri sebelum membangun body Bus di atas Chasis dan Mesin Mercedes Benz.
Karena pembahasan syarat dan ketentuan Quality Gate Mercedes Benz sangat banyak maka kali ini akan aku bahas yang paling sederhana dahulu yaitu hukum pemasangan merek dagang (Trademark) Mercedes Benz.
Mungkin dari pembuat body bus / karoseri terkadang tidak memperhatikan atau sengaja mengabaikan syarat yang satu ini, sebab memang kalau di perhatikan hal yang sederhana tetapi ini yakni syarat mutlak dari Mercedes benz sebab berkenaan dengan Quality gate untuk mendapat akta resminya.
Aturan pemasangan Trade Mark Mercedes Benz
Dimana Pemasangan Logo Mercedes Benz (Prismatic Star) serta penempelan Nama Mercedes Benz tidak sanggup diletak di sembarang kawasan melainkan sudah di atur letaknya sebagai berikut.
1. Logo Mercedes Benz (Prismatic Star) wajib diletakan di depan tepatnya di area Grill depan dan kalau terdapat Logo Prismatic Star ini Dilarang terdapat Logo Brand/Merk dari produk karoseri ataupun emblem Karoseri. Dimana area penempelan sudah diatur sesuai gambar.
2. Nama Mercedes Benz wajib di tempelkan di belakang di area pintu bagasi mesin tepatnya di sebelah pojok kanan bawah. Jika terdapat nama Mercedes Benz tersebut Dilarang terdapat Logo/Merk dari nama produk ataupun emblem Karoseri di dekatnya. Dimana area penempelan sudah di atur sesuai gambar.
Keterangan Gambar:
Area yang berwarna Merah muda: yakni Area dimana penempelan Logo (prismatic star) dan Nama Mercedes Benz. Diarea merah muda dilarang terdapat emblem lain misal merk produk atau emblem nama karoseri.
Area berwarna Biru muda: yakni area bebas untuk pemasangan Logo merk produk / Emblem Karoseri.
Nah itu tadi syarat yang wajib di ikuti karoseri dalam pemasangan logo dan nama Mercedes Benz untuk mendapat sertfikat resmi dari Mercedes Benz. kami rasa setiap karoseri sudah mendapat manual body builder dari Mercedes Benz sebagai acuan, Jika ada Karoseri di Indonesia yang belum mendapat panduan dan syarat pembuatan Body Bus di atas Chasis dan mesin Mercedes Benz sebaiknya hubungi Mercedes Benz Indonesia.
Tapi kalau di perhatikan masih banyak karoseri di indonesia yang memasang merk atau emblem karoseri di area terlarang tersebut. Silahkan di cari sendiri, karoseri mana yang masih melanggar hukum tersebut. :)
Jika gosip ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar, bagikan dan berikan Google + terima kasih. :)
Credit to Mercedes benz